ETIKA DALAM PENGGUNAAN
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Wildan Yani Anshari, tersangka peretas atau hacker
yang menjebol situs Presiden SBY kabarnya akan direkrut oleh Mabes Polri.
Kemampuan yang dimiliki Wildan dinilai bisa bermanfaat untuk meningkatkan
keamanan situs pemerintah. Menurut ayah Wildan, Ali Jakfar, kabar tersebut
disampaikan oleh Komisaris Besar Polisi Winston Tommy Watuliu, Kepala
Sub-Direktur IT dan Cyber Crime Mabes Polri. Wildan sendiri saat ini masih
berada di Mabes Polri. Menurut Ali Jakfar, anaknya akan diikutsertakan dalam
pendidikan khusus bidang teknologi informasi. “Wildan katanya akan direkrut
polisi dan disekolahkan lagi,” ujarnya, seperti dikutip dari Tempo.co, Selasa
(5/3/2013).
Rencananya, Wildan akan direkrut menjadi staf tim
Cyber Crime Mabes Polri. Nantinya, Wildan bertugas untuk membantu tim Mabes
Polri dalam melacak kejahatan-kejahatan yang terjadi di dunia cyber atau
internet. Mengenai kabar tersebut, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan
Reserse dan Kriminal Kepolisian RI Brigadir Jenderal Arif Sulistyo pun
membenarkannya. Menurutnya, kemampuan yang dimiliki Wildan bisa bermanfaat
untuk membantu Mabes Polri. Perekrutan hacker Wildan ini bertujuan untuk
pembinaan dan pengarahan agar kemampuannya bisa dimanfaatkan untuk hal yang
positif. “Supaya kegiatannya positif dan mendukung pengamanan cyber space di
Indonesia,” kata Arif.
Meski akan direkrut Mabes Polri, proses hukum Wildan tetap akan
berjalan. Pemuda berusia 22 tahun itu dianggap bersalah karena telah menjebol
situs pemerintah, www.presidensby.info. Dia akan dikembalikan ke kampung
halamannya Jember untuk menjalani proses pengadilan. Sebelumnya, Wildan diciduk
polisi saat menjaga warung internet di bilangan Jalan Letjend Soeprato,
Kelurahan Kebonsari, Jember. Wildan diduga merupakan dalang dari aksi peretasan
situs resmi Presiden SBY..
PENGERTIAN ETIKA
Etika atau bisa juga disebut etik, berasal
dari kata Yunani yaitu ETHOS yang
berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah
laku manusia yang baik. Jadi etika adalah ilmu yang membahas perbuatan baik dan
perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahamai oleh pikiran manusia.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika adalah ilmu tentang apa yang baik
dan apa yang buruk serta tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
Etika dalam perkembangannya sangat
mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana
menjalani kehipan melalui rangkaian tindakan sehari – hari, etika dapat
diterapkan dalam segala aspek atau segi kehidupan. Menurut para ahli etika
tidak lain adalah aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan
diantara sesamanya dan menegaskan mana yang baik dan buruk. Beberapa pengertian
Etika menurut para ahli : Drs. O.P Simorangkir “Etika atau etik sebagai
pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai yang baik”. - Drs.
Sidi Gajalba “
Dalam sistematika filsafat pengertian etika
adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik
dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal”. Drs. H. Burhanudin Salam
“Etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral
yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya”.
Macam – macam Etika
Terdapat
2 (dua) macam etika :
1. Etika Deskriptif Adalah etika yang menelaah secara
kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar
oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai suatu yang bernilai. Etika Deskriptif
berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku
manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan realiatas yang membudaya serta
dikaitkan dengan kondisi tertentu yang memungkinkan manusia dapat bertindak
secara etis. Etika Deskriptif juga merupakan sebagai dasar untuk mengambil
keputusan tentang perilaku atau sikap yang mau diambil.
2.Etika Normatif Adalah etika yang menetapkan berbagai
sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa
yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam
hidup ini. Jadi Etika Normatif merupakan norma- norma yang dapat menuntun agar
manusia bertindak secara baik dan menghindarkan hal – hal yang buruk, sesuai
dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat.
Tujuan Mempelajari Etika
Untuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruk
bagi semua manusia dalam ruang dan waktu tertentu.
Etika Dalam Dunia Informasi Teknologi
Etika dalam
Sistem Informasi Seperti yang kita ketahui perkembangan dunia IT berlangsung
sangat cepat. Dengan pekembangan tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan
dan meningkatkan taraf hidup manusia. Banyak hal yang menggiurkan manusia untuk
dapat sukses dalam bidang it tetapi tidak cukup dengan mengandalkan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi, manusia juga harus menghayati secara mendalam kode
etik ilmu, teknologi dan kehidupan.
Banyak ahli telah menemukan bahwa teknologi
mengambil alih fungsi mental manusia, pada saat yang sama terjadi kerugian yang
diakibatkan oleh hilangnya fungsi tersebut dari kerja mental manusia. Perubahan
yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai akibat perkembangan teknologi
sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap
etika dan norma dalam kehidupannya. Masalah etika juga mendapat perhatian dalam
pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh
Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi,
property, dan akses.
Dalam perkembangannya, informasi yang beredar di internet tidak hanya
berisi informasi yang benilai positif. Banyak diantaranya dilakukan dengan
sengaja dan dengan tujuan tertentu seperti mencari keuntungan atau mencemarkan
nama baik seseorang.
Sebagai contoh, maraknya pornografi di dunia maya. Sebagai salah satu
media penyedia informasi yang paling atraktif, internet kerap kali dijadikan
media untuk mendistribusikan konten-konten pornografi. Tidak hanya melalui
situs-situs tertentu, tapi juga dapat dilakukan melalui forum. Pengaksesan
situs-situs ini oleh mereka yang belum cukup umur dan tidak mengerti, dapat
menyebabkan degradasi moral. Hal ini merupakan salah satu contoh pentingnya
etika dalam teknologi informasi. Etika merupakan pegangan bagi seseorang untuk
bertindak dan memahami baik buruk perbuatannya. Sekarang, banyak orang yang
tidak mengindahkan etika, terbukti dari kasus di atas. Mereka yang menyediakan,
berbagi, atau memberikan konten-konten pornigrafi ini tidak memiliki etika
dalam melakukan aktivitasnya.
Pertukaran data digital, baik dalam bentuk film, musik, software, atau
bahkan e-book telah menjadi hal yang lumrah di dunia maya. Dengan mengunjungi
situs-situs tertentu dan melakukan klik beberapa kali, kita bisa mendapatkan
apa yang kita inginkan secara gratis. Daripada membuang-buang uang untuk ke
bioskop dan menonton film keluaran terbaru, kita bisa men-download film
tersebut dengan kualitas yang tidak kalah dengan aslinya. Jika ingin
mendengarkan lagu, meng-install software, atau baca buku sekalipun, kita bisa
mendapatkanya dengan men-download. Gratis dah kualitasnya pun sama saja.
Walaupun hal seperti ini sama dengan pembajakan, namun karena menjamurnya
situs-situs yang menawarkan jasa download gratis, toh hal ini dianggap sebagai
sesuatu yang lumrah. Padahal, dengan mendownload hal-hal tersebut, kita tak
lain dengan seorang pembajak.
Hal-hal tersebut memang sangat merugikan dari satu sisi, namun apabila
kita lihat dari sisi lain, hal tersebut juga dapat membantu masyarakat. Dibandingkan
dengan mengeluarkan uang Rp 20.000 untuk seembar tiket bioskop atau Rp 45.000
untuk membeli sekeping CD atau bahkan ratusan ribu untuk memebeli software,
masyarakat kita tentu lebih memilih sesuatu yang murah dan dapat dinikmati
bersama. Prinsip kebersamaan dan saling "berbagi"-pun rupanya sangat
diterapkan dalam kasus ini, sehingga tentu saja hal ini juga bisa menjadi
sangat menguntungkan.
Internet menjadikan semua batas-batas ruang menjadi samar. Bukannya
tidak pernah pemerintah melakukan proses pembersihan terhadap situs-situs
porno, tapi toh rupanya hal itu sia-sia. Masih banyaknya situs porno
membuktikan hal ini. Aparat yang kurang mengerti akan teknologi sehingga dengan
mudah diakali oleh pemilik situs merupakan faktor utama hal ini. Lalu bagaimana
dengan hak mereka yang telah bersusah payah membuat produk mereka namun tetap
dibajak melalui internet? Tidak ada aturan yang jelas dan tindak lanjut dari
yang berwenang, menyebabkan masalah ini berlarut-larut. Kita tidak bisa
selamanya membebankan semua ini kepada pemerintah. Kini, tergantung bagaimana
kita sebagai pengguna internet untuk bersikap, apakah masih ada etika dalam
diri kita?
Kesimpulan
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) adalah salah satu sarana yang dapat memudahkan dalam pencarian informasi serta memudahkan pula dalam berkomunikasi. Akan tetapi dalam penggunaannya tetap harus memperhatikan beberapa etika, karena menggunakan TIK pada dasarnya adalah kita berhubungan dengan orang lain dan berhubungan dengan orang lain membutuhkan kode etik tertentu.
Berikut beberapa etika yang harus diperhatikan dalam penggunaan TIK:
1. Menggunakan fasilitas TIK untuk melakukan hal yang bermanfaat
2. Tidak memasuki sistem informasi orang lain secara illegal.
3. Tidak memberikan user ID dan password kepada orang lain untuk masuk ke dalam sebuah sistem. Tidak diperkenankan pula untuk menggunakan user ID orang lain untuk masuk ke sebuah sistem.
4. Tidak mengganggu dan atau merusak sistem informasi orang lain dengan cara apa pun.
5. Menggunakan alat pendukung TIK dengan bijaksana dan merawatnya dengan baik.
6. Tidak menggunakan TIK dalam melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
7. Menjunjung tinggi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Misalnya, pencantuman url website yang menjadi referensi tulisan kita baik di media cetak atau elektronik
8. Tetap bersikap sopan dan santun walaupun tidak bertatap muka secara langsung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar